KTP elektronik
Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik
|
|
||
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan 2. Fotokopi KK. (Pasal 15 Perpres 96/2018) |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa fotokopi KK, - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
10 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
|
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. No WhatsApp 0082142353490 3. mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com |
Informasi
- Camat Leces Memberi Arahan Kepada Paskibraka Leces 2026
- Rapat Lintas Sektor Persiapan Pembentukan PHBN 2026 Kecamatan Leces
- Kecamatan Leces Pasang Banner Anti Korupsi di Ruang Pelayanan
- Rapat Koordinasi Lintas Sektor
- Desa Se-Kecamatan Leces Pasang Banner Pariwara Anti Korupsi
- Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun Kecamatan Leces