KTP elektronik

 Standar Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

 

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.  Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan

2.  Fotokopi KK.

    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-     Pemohon datang membawa fotokopi KK,

-     Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;

-     Petugas akan menerima dan memeriksa berkas, melakukan perekaman foto, sidik jari, pindai retina mata, dan data lainnya.

3

Waktu Penyelesaian

10 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis)

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Keterangan telah melakukan perekaman KTP-el

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.  Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.  No WhatsApp 0082142353490

3.  mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com