Penerbitan Akta Kelahiran

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

 

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Kartu Keluarga (KK) asli;

2.   KTP-el asli kedua orang tua;

3.   KTP-el asli dua orang saksi;

4.   Akta nikah asli;

5.   Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit;

6.   Surat Keterangan Kelahiran (surat kenal lahir) dari Desa; (Boleh ada boleh tidak)

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-     Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan;

-     Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;

-     Mendokumentasikan semua Dokumen yang asli untuk di upload ke Aplikasi SIAK;

-     Petugas akan menerima, meneliti dan mengunggah dokumen ke aplikasi SIAK;

-     Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan;

-     Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil;

-     Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

120 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis jaringan internet lancar)

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Akta Kelahiran

6

 

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.  Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com