Pelayanan Surat Keterangan Waris

       Pelayanan Surat Keterangan Waris

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Fotokopi KTP-el para ahli waris yang masih hidup;

2.   Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing ahli waris;

3.   Surat Pernyataan bersama ahli waris;

4.   Fotokopi Akte Kematian pewaris;

5.   Fotokopi Buku Nikah pewaris (legalisasi KUA);

6.   Fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Pipil yang dilegalisasi pihak berwenang atau menunjukkan aslinya).

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

v  Pemohon     datang membawa berkas persyaratan;

v  Mengambil nomor antrean di loket,

v  tunggu sampai dipanggil oleh petugas;

v  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;

v  Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi);

v  Petugas            meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan;

v  Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

25 menit

Jika berkas dan data lengkap, dan yang tanda tangan ada

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Surat Keterangan Waris

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.   Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com