Pelayanan Surat Keterangan Waris
Pelayanan Surat Keterangan Waris
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Fotokopi KTP-el para ahli waris yang masih hidup; 2. Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing ahli waris; 3. Surat Pernyataan bersama ahli waris; 4. Fotokopi Akte Kematian pewaris; 5. Fotokopi Buku Nikah pewaris (legalisasi KUA); 6. Fotokopi sertifikat tanah/Letter C/Pipil yang dilegalisasi pihak berwenang atau menunjukkan aslinya). |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
v Pemohon datang membawa berkas persyaratan; v Mengambil nomor antrean di loket, v tunggu sampai dipanggil oleh petugas; v Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; v Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi); v Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan; v Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
25 menit Jika berkas dan data lengkap, dan yang tanda tangan ada |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
|
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. No WhatsApp 082142353490 3. Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com |
Informasi
- Camat Leces Memberi Arahan Kepada Paskibraka Leces 2026
- Rapat Lintas Sektor Persiapan Pembentukan PHBN 2026 Kecamatan Leces
- Kecamatan Leces Pasang Banner Anti Korupsi di Ruang Pelayanan
- Rapat Koordinasi Lintas Sektor
- Desa Se-Kecamatan Leces Pasang Banner Pariwara Anti Korupsi
- Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun Kecamatan Leces