Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kabupaten/Kota)

Standar Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kabupaten/Kota)

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Kartu Keluarga (KK) asli;

2.   KTP-el asli daerah asal;

3.   Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah);

4.   Fomulir Permohonan Pindah Datang;

5.   Pengantar/SKPWNI dari tempat asal.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

v  Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

v  Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;

v  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;

v  Petugas meneliti berkas, dan meneruskan

v  kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;

v  Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;

v  Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai dicetak kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

10 menit

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE.

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Surat Pindah/Datang

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.   Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com