Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kabupaten/Kota)
Standar Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kabupaten/Kota)
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. KTP-el asli daerah asal; 3. Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah); 4. Fomulir Permohonan Pindah Datang; 5. Pengantar/SKPWNI dari tempat asal. |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
v Pemohon datang membawa berkas persyaratan; v Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; v Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; v Petugas meneliti berkas, dan meneruskan v kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan; v Berkas di ajukan ke operator untuk diproses; v Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai dicetak kepada pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
10 menit Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE. |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
|
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. No WhatsApp 082142353490 3. Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com |
Informasi
- Camat Leces Memberi Arahan Kepada Paskibraka Leces 2026
- Rapat Lintas Sektor Persiapan Pembentukan PHBN 2026 Kecamatan Leces
- Kecamatan Leces Pasang Banner Anti Korupsi di Ruang Pelayanan
- Rapat Koordinasi Lintas Sektor
- Desa Se-Kecamatan Leces Pasang Banner Pariwara Anti Korupsi
- Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun Kecamatan Leces