Penerbitan NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui OSS
Standar Pelayanan Asistensi Penerbitan NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui OSS
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. KTP-el pemilik usaha; 2. Data usaha (nama & jenis usaha, nomor telepon, lokasi, peralatan, alamat email, dll). 3. NPWP pemilik usaha. |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Menemui petugas di ruang Klinik Asistensi OSS Usaha Mikro Kecil; - Menyerahkan atau menyebutkan data diri dan data usaha saat ditanya petugas untuk diinput ke OSS; - Petugas akan mencarikan KBLI (Klaisifikasi Baku Lapangan Usaha) yang sesuai dengan bidang usaha pemohon; |
|
|
|
- Petugas menunjukkan draft NIB dan SIUP agar diperiksa oleh pemohon. - Jika sudah benar, petugas akan mencetak NIB dan SIUP yang hasilnya diserahkan kepada pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
20 menit (berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis jaringan internet) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Softcopy NIB dan SIUP. |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. No WhatsApp 082142353490 3. Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com |
Informasi
- Camat Leces Memberi Arahan Kepada Paskibraka Leces 2026
- Rapat Lintas Sektor Persiapan Pembentukan PHBN 2026 Kecamatan Leces
- Kecamatan Leces Pasang Banner Anti Korupsi di Ruang Pelayanan
- Rapat Koordinasi Lintas Sektor
- Desa Se-Kecamatan Leces Pasang Banner Pariwara Anti Korupsi
- Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun Kecamatan Leces