Penerbitan NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui OSS

 

 Standar Pelayanan Asistensi Penerbitan NIB dan Izin Usaha Mikro dan Kecil Melalui OSS

 

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   KTP-el pemilik usaha;

2.   Data usaha (nama & jenis usaha, nomor telepon, lokasi, peralatan, alamat email, dll).

3.   NPWP pemilik usaha.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-   Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

-   Menemui petugas di ruang Klinik Asistensi OSS Usaha Mikro Kecil;

-   Menyerahkan atau menyebutkan data diri dan data usaha saat ditanya petugas untuk diinput ke OSS;

-   Petugas akan mencarikan KBLI (Klaisifikasi Baku Lapangan Usaha) yang sesuai dengan bidang usaha pemohon;

 

 

-   Petugas menunjukkan draft NIB dan SIUP agar diperiksa oleh pemohon.

-   Jika sudah benar, petugas akan mencetak NIB dan SIUP yang hasilnya diserahkan kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

20 menit (berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis jaringan internet)

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Hasil cetak Nomor Induk Berusaha (NIB); Hasil cetak SIUP;

Softcopy NIB dan SIUP.

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.     Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.     No WhatsApp 082142353490

3.     Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com