Pelayanan Pengesahan Pengajuan Izin Keramaian

     Pelayanan Pengesahan Pengajuan Izin Keramaian

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Fotokopi KTP-el;

2.   Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak);

3.   Surat Pernyataan sanggup mematuhi ketentuan yang berlaku;

4.   Surat Pernyataan Persetujuan tetangga sekitar.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

v  Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

v  Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;

v  Pemohon menyerahkan berkaspersyaratan kepada Petugas;

v  Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi);

v  Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan;

v  Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

15 menit

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Berkas izin keramaian sudah ditandatangani/-disahkan

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.   Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com