Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Domisili Usaha

       Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Domisili Usaha

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Fotokopi KTP-el pemilik usaha;

2.   SIUP hasil cetak dari OSS;

3.   NIB hasil cetak dari OSS;

4.   Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak).

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

v  Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

v  Mengambil   nomor   antrean   di   loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;

v  Pemohon menyerahkan berkas

v  persyaratan kepada Petugas;

v  Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait)             untuk            mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam/Kasi);

v  Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada lembar tanda tangan;

v  Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

15 menit

Jika berkas dan data lengkap, serta tidak ada kendala teknis (jaringan internet)

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Surat Keterangan Domisili Usaha yang sudah ditandatangani/disahkan

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.   Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com