Pelayanan Surat Keterangan Tidsk Mampu (SKTM)

Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidsk Mampu (SKTM)

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   KTP-el asli dan fotokopi;

2.   Fotokopi KK;

3.   Surat pengantar dari Desa (hasil cetak dari aplikasi Lapak);

4.   Foto tempat tinggal.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

v  Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

v  Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;

v  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;

v  Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam);

v  Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel SKTM;

v  Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

10 menit

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Berkas SKTM

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.   Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com