Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga
Standar Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga
|
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1 |
Persyaratan |
1. Kartu Keluarga (KK) asli; 2. Berkas-berkas yang akan diubah datanya melampirkan (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.). |
|
2 |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang membawa berkas persyaratan; - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas; - Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas; - Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan; - Berkas di ajukan ke operator untuk diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo; - Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon. |
|
3 |
Waktu Penyelesaian |
15 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE) |
|
4 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
|
5 |
Produk Layanan |
Perubahan data KK; |
|
6 |
Pengaduan Layanan |
Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara: 1. Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran; 2. No WhatsApp 082142353490 3. Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com |
Informasi
- Camat Leces Memberi Arahan Kepada Paskibraka Leces 2026
- Rapat Lintas Sektor Persiapan Pembentukan PHBN 2026 Kecamatan Leces
- Kecamatan Leces Pasang Banner Anti Korupsi di Ruang Pelayanan
- Rapat Koordinasi Lintas Sektor
- Desa Se-Kecamatan Leces Pasang Banner Pariwara Anti Korupsi
- Peringatan HUT RI Ke-81 Tahun Kecamatan Leces