Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

Standar Pelayanan Pembuatan Atau Perubahan Data Kartu Keluarga

 

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Kartu Keluarga (KK) asli;

2.   Berkas-berkas yang akan diubah datanya melampirkan (fotokopi akta kelahiran/buku nikah/ijazah/SK/kontrak kerja/surat kematian, dll.).

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-      Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

-      Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;

-      Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;

-      Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;

-      Berkas di ajukan ke operator untuk diproses Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo;

-      Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

15 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE)

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

KK

Perubahan data KK;

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.  Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com