Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kecamatan dalam Kabupaten Probolinggo)

Pelayanan Surat Pindah/Datang Penduduk (Antar Kecamatan dalam Kabupaten Probolinggo)

 

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Kartu Keluarga (KK) asli;

2.   KTP-el asli daerah asal;

3.   Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah);

4.   Fomulir Permohonan Pindah Datang;

5.   Pengantar/SKPWNI dari tempat asal;

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-     Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

-     Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;

-     Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;

-     Petugas meneliti berkas, dan meneruskan

-     kepada seksi terkait untuk mendapatkan persetujuan;

-     Berkas di ajukan ke operator untuk diproses;

-     Berkas yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

10 menit (berkas lengkap dan tidak ada kendala teknis, jaringan internet SIAK dan TTE)

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Surat Pindah/Datang

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.  Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com