Pelayanan Dispensasi Menikah

Pelayanan Dispensasi Menikah

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

1.   Fotokopi KTP-el kedua mempelai;

2.   Fotokopi KK kedua mempelai;

3.   Permohonan dispensasi nikah yang sudah disahkan Desa;

4.   Blangko N1-N5 kedua mempelai yang sudah terisi lengkap;

5.   Fotokopi KTP-el dan KK wali kedua mempelai;

6.   Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda;

7.   Fotokopi akte kematian bagi yang bersatus cerai mati.

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

v  Pemohon datang membawa berkas persyaratan;

v  Mengambil nomor antrean di loket, tunggu sampai dipanggil oleh petugas;

v  Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas;

v  Petugas meneliti berkas, dan meneruskan kepada pejabat struktural berwenang (Kasi terkait) untuk mendapatkan persetujuan/paraf untuk selanjutnya dimintakan tanda tangan pejabat berwenang (Camat/Sekcam);

v  Petugas meregister dan membubuhkan cap stempel pada Dispensasi Nikah;

v  Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

15 menit

Jika berkas lengkap dan pejabat berwenang tanda tangan ada

4

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

5

Produk Layanan

Dispensasi Menikah yang sudah ditandatangani

6

Pengaduan Layanan

Pengaduan/keluhan disampaikan dengan cara:

1.   Mengisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.   No WhatsApp 082142353490

3.   Mengirim surat elektronik ke: kecamatanleces@gmail.com